Minggu, 01 Februari 2015

INDUSTRI KREATIF LIMBAH (INDUSTRIAL GAME)
LETS COME AND JOIN US !!!!!!!!!!


Sabtu, 31 Januari 2015


ANGGARAN DASAR
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA

                                                                                         






HIMPUNAN MAHASISWA TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS MAJALENGKA

Periode 2012 / 2013










ANGGARAN DASAR
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA

HIMPUNAN MAHASISWA TEKNIK INDUSTRI FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS MAJALENGKA

A. ANGGARAN DASAR





BAB I
NAMA,WAKTU,DAN TEMPAT
Pasal 1
NAMA
Organisasi Mahasiswa ini bernama Himpunan Mahasiswa Teknik Industri Fakultas Teknik Universitas Majalengka yang kemudian di singkat HMTI FT UNMA.
Pasal 2
WAKTU
Himpunan Mahasiswa Industri Fakultas Teknik Universitas Majalengka ini didirikan pada tanggal 20 Mei  2012.
Pasal 3
BENTUK
Himpunan Mahasiswa Teknik Industri adalah Organisasi Mahasiswa intern di lingkungan Universitas Majalengka.
Pasal 4
TEMPAT
Himpunan Mahasiswa Industri  FT UNMA di kampus Universitas Majalengka yang bertempat di jalan KH.  Abdul Halim no.103 km 02 Majalengka.






BAB II
AZAS,SIFAT, DAN TUJUAN
Pasal 5
AZAS
Himpunan Mahasiswa Industri Fakultas Teknik Universitas Majalengka berdasarkan azas solidaritas,toleransi,menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan,nilai-nilai pendidikan,taat terhadap hukum,bersifat kooperatif terhadap lembaga serta menjunjung tinggi demokrasi yang berkeadilan sesuai dengan pancasila dan UUD 1945
Pasal 6
SIFAT
Himpunan Mahasiswa Industri Universitas Majalengka ini bersifat independen dan kekeluargaan
Himpunan Mahasiswa industri Universitas Majalengka berkedudukan di bawah koordinasi SENAT Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Majalengka.
Pasal 7
TUJUAN
1.      Meningkatkan peran aktif mahasiswa dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
2.      Menginplementasikan tri darma perguruan tinggi.
3.      Sarana menambah wawasan dan pengetahuan mengenai perindustrian dan hal-hal yang berkenaan dengan disiplin ilmu teknik industri.
4.      Menjunjung tinggi hak – hak azasi manusia.
5.      Meningkatkan kreatifitas mahasiswa.
6.      Sebagai sarana pemersatu mahasiswa industri khususnya.

BAB III
BADAN PENGURUS, PENASEHAT, DAN DEWAN KEHORMATAN
Pasal 8
BADAN PENGURUS
1.      Ketua  dipilih oleh mahasiswa teknik industri untuk setiap tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali sebanyak satu periode.
2.      Badan pengurus adalah anggota himpunan mahasiswa industri yang masih aktif kuliah dan ditetapkan oleh formatur yang telah disepakati oleh peserta.
3.      Struktur organisasi himpunan mahasiswa industri fakultas teknik universitas majalengka adalah sebagai berikut:

Badan Pengurus Harian (BPH) :
1.      Ketua
2.      Sekretaris1
Sekretaris2
3.      Bendahara Umum
Biro-biro:
A.     Biro informasi dan data
B.     Biro keuangan
C.     Biro logistik

Departemen-departemen :
a.       Departemen dalam kampus
b.      Departemen luar kampus
c.       Departemen pendidikan dan kaderisasi
d.      Departemen kesejahteraan dan kesehatan mahasiswa
e.       Departemen keahlian dan keterampilan mahasiswa
f.        Departemen agama.

Pasal 9
BADAN PENASEHAT

1.      Dekan Fakultas Teknik Universitas Majalengka
2.      Wakil Dekan III Fakultas Teknik Universitas Majalengka
3.      Ketua Prodi Teknik Industri
4.      Ketua Senat Mahasiswa FT UNMA
5.      Dewan Pendiri
6.      Dewan Kehormatan







Pasal 10
DEWAN KEHORMATAN

Setiap anggota Himpunan Mahasiswa Industri yang telah menyelesaikan perkuliahan langsung menjadi anggota Dewan Kehormatan








BAB IV
DANA
Pasal 11
SUMBER DANA

Himpunan Mahasiswa Industri Fakultas Teknik Universitas Majalengka diperoleh dari:
1.      Saldo kas Himpunan Mahasiswa Industri Fakultas Teknik Universitas Majalengaka Pengurus Periode Lama
2.      Dana Stimulan dari Senat Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Majalengka
3.      Bantuan Dari Lembaga
4.      Bantuan dari Donatur yang tidak Mengikat
5.      Sumbangan dari anggota Himpunan Mahasiswa Teknik Industri jika diperlukan dalam keadaan yang mendesak











BAB V
PERUBAHAN DAN PEMBEKUAN
Pasal 12
Perubahan Anggaran Dasar dilakukan waktu MUBES I HMTI FT UNMA
Pasal 13
PEMBEKUAN ORGANISASI
1.        Himpunan Mahasiswa Teknik Industri Fakultas Teknik Universitas Majalengka dapat dibekukan / dibubarkan melalui Musyawarah Luar Biasa Anggota.
2.        Jumlah yang hadir 2/3 dari jumlah anggota keseluruhan.



BAB VI
PENUTUP
Pasal 14
LAIN-LAIN
1.        Hal-hal lain yang belum/tidak diatur dalam Anggaran Dasar (AD) ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)
2.        AD/ART adalah suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain





B. ANGGARAN  RUMAH TANGGA 

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
KETENTUAN ANGGOTA
Anggota HMTI FT UNMA adalah Mahasiswa Universitas Majalengka yang berada di fakultas teknik prodi/jurusan teknik industri adapun prosedur keanggotaan adalah sebagai berikut :
1. Pendaftaran
2. Ospek HMTI FT UNMA
3. Pelantikan Anggota HMTI FT UNMA




Pasal II
HAK ANGGOTA
Anggota mempunyai hak :
1. Memperoleh perlakuan yg sama
2. Memilih dan dipilih menjadi badan pengurus HMTI FT UNMA
3. Menyampaikan aspirasi baik lisan maupun tulisan
4. Mendapatkan pengetahuan dan pengalaman
5. Membela diri apabila terjadi pelanggaran terhadapAnggaran Dasar/Anggaran Rumah Tanggasesuaidenganketentuan yang berlaku dan disepakati bersama.

Pasal III
KEWAJIBAN ANGGOTA
Anggota mempunyai kewajiban :
1.      Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik almamamater,fakultas teknik dan organisasi.
2.      Memahami dan melaksanakan AD/ART dengan penuh tanggung jawab dari setiap anggota.
3.      Melaksanakan keputusan yg diambil dalam musyawarah.
4.      Mendukung dan melaksanakan kebijakan organisasi.
5.      Mempunyai tanggung jawab terhadap HMTI  FT UNMA




PASAL IV
Keanggotaan adalah seumur hidup hanya berbeda status dan berhenti karena :
1.      Meninggal dunia
2.      Mengundurkan diri/ keluar dari HMTI FT UNMA
3.      Dikeluarkan karena tidak memenuhi kewajiban anggota































BAB II
KEPENGURUSAN
Pasal 6
Keanggotaan dilaksanakan oleh Badan Pengurus HMTI FT UNMA sebagai Institusi kemahasiswaan yang telah ditetapkan MUBES II HMTI FT UNMA




BAB III
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 7
MUSYAWARAH
Macam dan ketentuana musyawarah sebagai berikut :
1.      MUBES HMI FT UNMA dilakukan sekurang kuhrangnya di lakukan dalam 1 periode.
2.      Musyawarah luar biasa MUSLUB dilakukan bila ada permasalahan di anggap darurat.
Pasal 8
RAPAT
Macam dan ketemntuan rapat :
1.      Rapat kerja, diadakan sesuai dengan agenda kerja yang di perlukan
2.      Rapat koordinasi, di adakan untuk melakukan koordinasi untuk permasalahan dianggap penting
3.      Rapat evaluasi, di adakan untuk  mengevaluasi rapat kerja.
4.      Rapat isdentil, diadakan karena hal yang sangat mendesak untuk di musyawarahkan.







BAB IV
RENCANA KERJA
Pasal 9
RENCANA KERJA
1.      Rencana kerja di susun oleh badan pengurus dengan pedoman kepada GBPK (garis besar program kerja) yang telah di tetapkan dalam MUBES HMTI FT UNMA
2.      Pelaksanaan dan hasil kegiatan dilaporkan dan di awasi oleh anggota







BAB V
PENAMBAHAN/PENGHAPUSAN DEPARTEMEN
Pasal 10
Penambahan/penghapuskan departemen di mungkinkan dalam menghadapi perkembangan sesuai dengan kebutuhan organisasi atas usulan badan pengurus HMTI FT UNMA yang di sepakati oleh anggota












BAB VI
SANGSI - SANGSI
Pasal 11
SANGSI - SANGSI
Setiap anggota HMTI FT UNMA akan dikenakan sangsi apabila di anggap melanggar AD/ART, dengan jenis sangsi yang di tentukan pada saat sidang luar biassa.
Pasal 12

JENIS SANGSI

Jenis sanksi bagi anggota yang melanggar ketetuan-tentuan diatas akan dibahas dalam sidang luar biasa kepengurusan. Setiap pelanggaran yang dilakukan akan berbeda-beda sanksinya sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.


















BAB VII
KETENTUAN LAIN
Pasal 12
PERUBAHAN ART
ART dapat di rubah dan di sempurnakan melalui MUBES HMTI FT UNMA
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 13
LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum di atur dalam AD/ART ini akan di tetapkan kemudian melalui MUBES HMTI FT UNMA