ANGGARAN DASAR
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN MAHASISWA TEKNIK
INDUSTRI
FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS MAJALENGKA
Periode 2012 / 2013
ANGGARAN DASAR
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN MAHASISWA TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS MAJALENGKA
A.
ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA,WAKTU,DAN
TEMPAT
Pasal
1
NAMA
Organisasi Mahasiswa ini bernama
Himpunan Mahasiswa Teknik Industri Fakultas Teknik Universitas Majalengka yang
kemudian di singkat HMTI FT UNMA.
Pasal
2
WAKTU
Himpunan Mahasiswa Industri Fakultas
Teknik Universitas Majalengka ini didirikan pada tanggal 20 Mei 2012.
Pasal
3
BENTUK
Himpunan Mahasiswa Teknik Industri
adalah Organisasi Mahasiswa intern di lingkungan Universitas Majalengka.
Pasal
4
TEMPAT
Himpunan Mahasiswa Industri FT UNMA di kampus Universitas Majalengka yang
bertempat di jalan KH. Abdul Halim
no.103 km 02 Majalengka.
BAB II
AZAS,SIFAT,
DAN TUJUAN
Pasal
5
AZAS
Himpunan Mahasiswa Industri Fakultas
Teknik Universitas Majalengka berdasarkan azas solidaritas,toleransi,menjunjung
tinggi nilai-nilai kemanusiaan,nilai-nilai pendidikan,taat terhadap hukum,bersifat
kooperatif terhadap lembaga serta menjunjung tinggi demokrasi yang berkeadilan
sesuai dengan pancasila dan UUD 1945
Pasal
6
SIFAT
Himpunan Mahasiswa Industri Universitas
Majalengka ini bersifat independen dan kekeluargaan
Himpunan Mahasiswa industri Universitas
Majalengka berkedudukan di bawah koordinasi SENAT Mahasiswa Fakultas Teknik
Universitas Majalengka.
Pasal
7
TUJUAN
1. Meningkatkan
peran aktif mahasiswa dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
2. Menginplementasikan
tri darma perguruan tinggi.
3. Sarana
menambah wawasan dan pengetahuan mengenai perindustrian dan hal-hal yang
berkenaan dengan disiplin ilmu teknik industri.
4. Menjunjung
tinggi hak – hak azasi manusia.
5. Meningkatkan
kreatifitas mahasiswa.
6. Sebagai
sarana pemersatu mahasiswa industri khususnya.
BAB III
BADAN PENGURUS, PENASEHAT, DAN DEWAN KEHORMATAN
Pasal 8
BADAN PENGURUS
1. Ketua dipilih oleh mahasiswa teknik industri untuk
setiap tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali sebanyak satu periode.
2. Badan
pengurus adalah anggota himpunan mahasiswa industri yang masih aktif kuliah dan
ditetapkan oleh formatur yang telah disepakati oleh peserta.
3. Struktur
organisasi himpunan mahasiswa industri fakultas teknik universitas majalengka
adalah sebagai berikut:
Badan Pengurus Harian
(BPH) :
1. Ketua
2. Sekretaris1
Sekretaris2
3. Bendahara
Umum
Biro-biro:
A. Biro
informasi dan data
B. Biro
keuangan
C. Biro
logistik
Departemen-departemen :
a. Departemen
dalam kampus
b. Departemen
luar kampus
c. Departemen
pendidikan dan kaderisasi
d. Departemen
kesejahteraan dan kesehatan mahasiswa
e. Departemen
keahlian dan keterampilan mahasiswa
f.
Departemen agama.
Pasal
9
BADAN
PENASEHAT
1. Dekan
Fakultas Teknik Universitas Majalengka
2. Wakil
Dekan III Fakultas Teknik Universitas Majalengka
3. Ketua
Prodi Teknik Industri
4. Ketua
Senat Mahasiswa FT UNMA
5. Dewan
Pendiri
6. Dewan
Kehormatan
Pasal 10
DEWAN KEHORMATAN
Setiap
anggota Himpunan Mahasiswa Industri yang telah menyelesaikan perkuliahan
langsung menjadi anggota Dewan Kehormatan
BAB IV
DANA
Pasal 11
SUMBER DANA
Himpunan
Mahasiswa Industri Fakultas Teknik Universitas Majalengka diperoleh dari:
1. Saldo
kas Himpunan Mahasiswa Industri Fakultas Teknik Universitas Majalengaka
Pengurus Periode Lama
2. Dana
Stimulan dari Senat Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Majalengka
3. Bantuan
Dari Lembaga
4. Bantuan
dari Donatur yang tidak Mengikat
5. Sumbangan
dari anggota Himpunan Mahasiswa Teknik Industri jika diperlukan dalam keadaan
yang mendesak
BAB V
PERUBAHAN DAN PEMBEKUAN
Pasal 12
Perubahan
Anggaran Dasar dilakukan waktu MUBES I HMTI FT UNMA
Pasal 13
PEMBEKUAN ORGANISASI
1.
Himpunan Mahasiswa
Teknik Industri Fakultas Teknik Universitas Majalengka dapat dibekukan /
dibubarkan melalui Musyawarah Luar Biasa Anggota.
2.
Jumlah yang hadir 2/3
dari jumlah anggota keseluruhan.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 14
LAIN-LAIN
1.
Hal-hal lain yang
belum/tidak diatur dalam Anggaran Dasar (AD) ini akan diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga (ART)
2.
AD/ART adalah suatu
kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain
B. ANGGARAN
RUMAH TANGGA
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
KETENTUAN ANGGOTA
Anggota
HMTI FT UNMA adalah Mahasiswa Universitas Majalengka yang berada di fakultas teknik
prodi/jurusan teknik industri adapun prosedur keanggotaan adalah sebagai
berikut :
1.
Pendaftaran
2.
Ospek HMTI FT UNMA
3.
Pelantikan Anggota HMTI FT UNMA
Pasal II
HAK ANGGOTA
Anggota
mempunyai hak :
1.
Memperoleh perlakuan yg sama
2. Memilih dan dipilih
menjadi badan pengurus HMTI FT UNMA
3.
Menyampaikan aspirasi baik lisan maupun tulisan
4.
Mendapatkan pengetahuan dan pengalaman
5. Membela diri apabila terjadi pelanggaran terhadapAnggaran Dasar/Anggaran Rumah Tanggasesuaidenganketentuan yang berlaku dan disepakati bersama.
Pasal III
KEWAJIBAN ANGGOTA
Anggota
mempunyai kewajiban :
1.
Menjaga dan menjunjung
tinggi nama baik almamamater,fakultas teknik dan organisasi.
2.
Memahami dan
melaksanakan AD/ART dengan penuh tanggung jawab dari setiap anggota.
3.
Melaksanakan keputusan
yg diambil dalam musyawarah.
4.
Mendukung dan
melaksanakan kebijakan organisasi.
5.
Mempunyai tanggung
jawab terhadap HMTI FT UNMA
PASAL IV
Keanggotaan
adalah seumur hidup hanya berbeda status dan berhenti karena :
1.
Meninggal dunia
2.
Mengundurkan diri/
keluar dari HMTI FT UNMA
3.
Dikeluarkan karena
tidak memenuhi kewajiban anggota
BAB II
KEPENGURUSAN
Pasal
6
Keanggotaan
dilaksanakan oleh Badan Pengurus HMTI FT UNMA sebagai Institusi kemahasiswaan
yang telah ditetapkan MUBES II HMTI FT UNMA
BAB III
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 7
MUSYAWARAH
Macam dan ketentuana musyawarah sebagai
berikut :
1. MUBES
HMI FT UNMA dilakukan sekurang kuhrangnya di lakukan dalam 1 periode.
2. Musyawarah
luar biasa MUSLUB dilakukan bila ada permasalahan di anggap darurat.
Pasal
8
RAPAT
Macam
dan ketemntuan rapat :
1. Rapat
kerja, diadakan sesuai dengan agenda kerja yang di perlukan
2. Rapat
koordinasi, di adakan untuk melakukan koordinasi untuk permasalahan dianggap
penting
3. Rapat
evaluasi, di adakan untuk mengevaluasi
rapat kerja.
4. Rapat
isdentil, diadakan karena hal yang sangat mendesak untuk di musyawarahkan.
BAB IV
RENCANA
KERJA
Pasal
9
RENCANA
KERJA
1. Rencana
kerja di susun oleh badan pengurus dengan pedoman kepada GBPK (garis besar
program kerja) yang telah di tetapkan dalam MUBES HMTI FT UNMA
2. Pelaksanaan
dan hasil kegiatan dilaporkan dan di awasi oleh anggota
BAB V
PENAMBAHAN/PENGHAPUSAN DEPARTEMEN
Pasal 10
Penambahan/penghapuskan
departemen di mungkinkan dalam menghadapi perkembangan sesuai dengan kebutuhan
organisasi atas usulan badan pengurus HMTI FT UNMA yang di sepakati oleh
anggota
BAB VI
SANGSI - SANGSI
Pasal 11
SANGSI - SANGSI
Setiap anggota
HMTI FT UNMA akan dikenakan sangsi apabila di anggap melanggar AD/ART, dengan
jenis sangsi yang di tentukan pada saat sidang luar biassa.
Pasal 12
JENIS SANGSI
Jenis sanksi bagi anggota yang melanggar
ketetuan-tentuan diatas akan dibahas dalam sidang luar biasa kepengurusan. Setiap pelanggaran yang
dilakukan akan berbeda-beda
sanksinya sesuai dengan
pelanggaran yang dilakukan.
BAB VII
KETENTUAN LAIN
Pasal 12
PERUBAHAN ART
ART
dapat di rubah dan di sempurnakan melalui MUBES HMTI FT UNMA
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 13
LAIN-LAIN
Hal-hal
yang belum di atur dalam AD/ART ini akan di tetapkan kemudian melalui MUBES HMTI
FT UNMA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar